📌 Asal Mula Diharamkannya Khamr: Kisah Hidung Berdarah di Sebuah Pesta Yang Mengubah Hukum Selamanya
Bismillahirrahmanirrahim...
Alhamdulillah, siang ini penulis ingin menguraikan secara lengkap dan detail bagaimana khamr atau minuman keras diharamkan.
Ini adalah kisah yang menunjukkan betapa Allah mendidik para sahabat dengan penuh kelembutan dan bertahap.
Banyak yang mengira khamr langsung haram.
Padahal pengharamannya melalui 3 fase, dan puncaknya adalah sebuah perkelahian berdarah di pesta minum.
Penulis merujuk langsung pada Kitab Asbabun Nuzul Imam Al-Wahidi dan Tafsir Ibnu Katsir.
---
Fase 1: Diberi Isyarat Bahwa Dosanya Lebih Besar.
Umar bin Khattab datang dan berkata, "Ya Rasulullah, jelaskan tentang khamr kepada kami dengan penjelasan yang memuaskan."
Maka turun QS. Al-Baqarah: 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ...
"Mereka bertanya tentang khamr dan judi. Katakanlah dosanya lebih besar dari manfaatnya."
Belum haram, tapi hati para sahabat mulai terusik.
---
Fase 2: Dilarang Sholat Saat Mabuk.
Kisah ini terjadi di rumah Abdurrahman bin Auf.
Ia mengundang Ali bin Abi Thalib dan beberapa sahabat untuk makan dan minum khamr.
Ketika mabuk, mereka maju sholat Maghrib dan imamnya salah membaca QS. Al-Kafirun.
Ia menghilangkan kata "Laa" sehingga artinya berubah menjadi menyembah berhala.
Maka turun QS. An-Nisa: 43
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
"Jangan dekati sholat saat kalian mabuk."
Sejak itu para sahabat mulai mengatur waktu minum agar tidak dekat dengan waktu sholat.
---
Fase 3: Diharamkan Total Setelah Hidung Berdarah.
Inilah puncaknya...
Sa'ad bin Abi Waqqash membuat pesta.
Kaum Muhajirin dan Anshar minum bersama.
Setelah mabuk, mereka saling berbangga dengan syair Jahiliyah.
Seorang Anshar merasa tersinggung, ia mengambil tulang rahang unta dan memukul hidung Sa'ad hingga berdarah dan patah.
Sa'ad datang kepada Rasulullah dengan hidung berdarah. Saat itu Umar berdoa dengan doa terkenalnya:
اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا
"Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang khamr dengan penjelasan yang tuntas."
Maka turunlah ayat pamungkas QS. Al-Maidah: 90-91
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ...
"Sesungguhnya khamr, judi, berhala itu najis perbuatan setan, maka jauhilah..."
Ketika ayat itu dibacakan, penyeru Rasulullah berteriak di jalan-jalan Madinah...
"Khamr telah diharamkan! Khamr telah diharamkan!"
Anas bin Malik yang saat itu menjadi pelayan yang menuangkan khamr berkata;
"Kami sedang memegang gelas, langsung kami tumpahkan."
"Yang di dalam mulut kami muntahkan."
"Gentong-gentong kami pecahkan hingga khamr mengalir di jalanan Madinah seperti sungai."
Tidak ada yang protes. Tidak ada yang bilang rugi. Itulah sahabat.
Rasulullah menegaskan:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr haram." (HR. Muslim)
---
•> Tiga pelajaran besar:
1. Islam mendidik dengan hikmah, tidak langsung keras.
2. Khamr adalah induk kejahatan, dari mabuk bisa jadi berdarah dan salah baca Qur'an.
3. Ketaatan sahabat tanpa tapi adalah kunci keberkahan.
Semoga Allah jaga anak cucu kita dari khamr yang kini dikemas dengan nama-nama indah.
Wallahu a'lam bish-shawab. 🤲
Sumber Referensi:
Tafsir Ibnu Katsir
Asbabun Nuzul - Al-Wahidi
Shahih Muslim
Al-Qur'anul Karim